infogeh.net, Jakarta – Setelah terungkapnya tiga oknum TNI AD pelaku penabrakan dan pembuangan jasad pasangan di Nagreg, Bandung, kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa menyampaikan bahwa Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan untuk memecat ketiga anggotanya itu dari kesatuan militer.
“Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut,” ujar Prantara dalam keterangannya, Jumat (24/12).
Ketiga oknum TNI itu kini sedang menjalani pemeriksaan di pos militer kodam masing-masing.
Mereka juga dijerat pasal berlapis. Pasal-pasal itu adalah Pasal 310 UU LLAJ (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun), lalu Pasal 181 KUHP (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan).
Dan juga Pasal 359 KUHP (ancaman pidana maksimal 5 tahun), Pasal 338 KUHP (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), kemudian Pasal 340 KUHP (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com














