Pelaku Curas Bersenpi di Tuba Barat Berhasil Ditangkap Polisi

banner 728x90

infogeh – Polsek Tulangbawang Tengah menangkap HK (27), pelaku kejahatan di Lampung Utara yang membawa dan menguasai senpi (senjata api) rakitan jenis revolver secara ilegal.

Kapolsek TbT Kompol Zulfikar M mengatakan, pelaku ditangkap Jumat (2/11) sekitar pukul 10.00 WIB, di Tiyuh Tunas Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.

“HK merupakan warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara,” jelas Kompol Zulfikar, Minggu (04/11).

Penangkapan HK menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang curiga melihat kelakuan pelaku bersama rekannya di Tiyuh Tunas Asri.

Berbekal informasi tersebut polisi langsung bergerak yang selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap HK.

“Nah saat digeledah itu di dalam tas polo moto warna hitam ditemukan barang bukti senpi rakitan jenis revolver, sajam (senjata tajam) dan kunci letter T,” ujar Zulfikar.

Adapun rekan HK berinisial D berhasil kabur saat melihat kedatangan petugas.

“D masuk DPO dan masih dalam pengejaran,” lanjut Zulfikar.

Dari hasil keterangan HK kepada petugas, tersangka mengaku telah melakukan enam kali tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) dan curat (pencurian dengan pemberatan) dengan sasaran kendaraan bermotor di wilayah Tumijajar dan Tulangbawang Tengah.

“Dua kali curas dengan TKP (tempat kejadian perkara) di Tiyuh Panaragan, 1 kali curat dengan TKP di Tiyuh Tunas Asri dan 3 kali curat dengan TKP di Tiyuh Gunung Timbul,” papar Zulfikar.

Kapolsek menambahkan, dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa tas merk polo moto warna hitam, senpi rakitan jenis revolver warna silver dengan gagang berwarna hijau, 5 butir amunisi aktif call 9 mm, sajam jenis pisau garpu dengan panjang 21,5 cm dan alat kunci beserta kunci letter T.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek TbT dan akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi illegal”

“Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” tegas Kompol Zulfikar

banner 1080x1080