Lampung, infogeh.net – Seorang pengusaha bahan bangunan diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung. Aziz (34), pengusaha bahan bangunan tersebut, diduga membeli 400 sak semen hasil penggelapan.
Aziz diamankan anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung di kediamannya, Desa Wiyono, Kecamatan Gedung Tataan, Pesawaran, 29 Januari 2019. Tak hanya Aziz, polisi juga mencokok satu dari dua tersangka penggelapan semen tersebut, yakni Putra (30), warga Kecamatan Pringsewu Selatan, Pringsewu.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Rosef Efendi menjelaskan, dugaan penggelapan semen bermula saat dua pegawai perusahaan distributor semen merek Holcim membawa truk milik perusahaan, Senin (28/1/2019) malam. Mereka diduga membawa truk bernomor polisi BE 9421 CA itu dari kantor perusahaan di Jalan Soekarno-Hatta, Bypass, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, tanpa sepengetahuan manajemen.
“Truk itu memuat 400 sak semen. Dibawa keluar oleh dua orang, yakni Putra yang sudah kami amankan, dan BH yang saat ini masih buron,” katanya, Senin (4/2/2019).
Pada Selasa (29/1/2019) pagi, beber Kompol Rosef Efendi, truk tersebut sudah terparkir lagi di halaman parkir perusahaan.
“Tapi, manajemen gudang kaget karena muatan 400 sak semen di atas truk sudah tidak ada. Semen-semen itu seharusnya dikirim ke konsumen,” ujarnya.
Pihak manajemen lantas melaporkan hilangnya 400 sak semen tersebut ke kepolisian. Satreskrim Polresta Bandar Lampung pun melakukan penyelidikan, dengan berbekal rekaman closed circuit television (CCTV).
“Kami lakukan penyelidikan melalui CCTV. Rupanya yang menggelapkan adalah dua pegawainya itu,” kata Rosef.
Dari hasil penelusuran, lanjut Rosef, 400 sak semen itu dijual ke toko bangunan milik Aziz yang berada di Pesawaran. Harga jualnya senilai Rp 20 juta.
Polisi lantas mengamankan Aziz. Selanjutnya, polisi mencokok Putra. Adapun BH yang diduga aktor utama kasus dugaan penggelapan semen masih dalam pengejaran.
Tersangka Putra mengaku diminta BH untuk mencari pembeli 400 sak semen tersebut.
“Saya cuma diajak untuk cari yang mau nerima semen ini,” ujarnya di Polresta Bandar Lampung, Senin (4/2/2019).
Putra mengaku dijanjikan uang Rp 5,3 juta dari hasil penjualan.
“Tapi, baru terima Rp 500 ribu. Itu pun uang muka dari Aziz,” katanya.
Sementara Aziz mengaku baru merintis toko bangunannya. Ia mengaku tergiur dengan tawaran semen yang harganya lebih murah dari harga pasaran.
“Ditawari harga miring. Biasanya Rp 50 ribu per sak, ini bisa Rp 42 ribu per sak,” ujar Aziz, pengusaha bahan bangunan jadi tersangka penadah ini.
“Saya kenal dia (Putra) dari kawan saya yang dulu tetanggaan,” imbuh Aziz.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung
















