Penyidik PPNS Bea Cukai Sumatera Barat Melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Tinggi Lampung 

banner 728x90
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, A, S.H, M.H,

LAMPUNG (Radarnusantara.co)- Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Bea Cukai Kantor wilayah Sumatera Bagian Barat melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti atau pelimpahan perkara Tahap 2 kasus Dugaan Tindak Pidana Dibidang Cukai yang dilakukan Oleh Sururi Alias RURI Alias BAGUL ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung, kamis (3/2/2022).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah Jaksa Penyidik PPNS Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat melakukan penelitian syarat formil, materil dan menyatakan berkas perkara kasus Dugaan Tindak Pidana di Bidang Cukai yang dilakukan Oleh Sururi Alias RURI Alias BAGUL telah lengkap atau P-21.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, A, S.H, M.H, Mengatakan Kasus Posisi Pekara tersebut, Bertempat di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung telah dilakukan penindakan dan diamankan terhadap barang kena cukai jenis hasil tembakau (rokok) 56.000 ribu batang rokok merk RQ Pro, 592.000 ribu batang merk SBR dan 72.000 ribu batang rokok merk Mild dengan total keseluruhan 72.000 ribu barang tersebut tidak dilekati pita cukai.

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya,” ujar Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, A, S.H, M.H melalui siaran pers.

Dalam pasal 29 ayat satu, Lanjut kasi Penkum, Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang.

Ini melanggar pasal 54 atau 56 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomo 39 Tahun 2007 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Berdasarkan perhitungan Ahli Kepabeanan dan Cukai, Kerugian keuangan negara atas kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 616.000 (enam ratus enam belas ribu) batang rokok RQ PRO dan SBR yang tidak dilekati pita cukai. Sedangkan yang berada di mobil Mitsubishi L300 Pick Up nopol BE 8702 SI yakni sebesar Rp. 323.400.000.

104.000 batang rokok yang terdiri dari merek RQ PRO dan MILDE yang tidak dilekati pita cukai yang disimpan oleh terdakwa dirumahnya yakni sebesar Rp 54.600.000 (lima puluh empat juta enam ratus ribu ripiah).

“Pontesi kerugian negara berupa cukai hasil tembakau, PPN hasil tembakau dan pajak rokok 720.000 dan yang berada di rumah terdakwa yakni sebesar Rp. 378.000.000 (tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah),” terangnya. (Red)

banner 1080x1080