PK Ahok di Tolak, Gagal Peluang Jadi Cawapres

banner 728x90

Infogeh.net – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) disebut sudah menutup pintu bagi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama alias Ahok untuk menjadi calon Wakil Presiden.

“Dengan putusan ini tertutup peluang Ahok masuk ke dalam list [cawapres],” kata pengamat politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Firman Manan, saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Senin (26/3).

Pada Senin (26/3), juru bicara MA Suhadi memastikan bahwa PK Ahok dalam kasus penodaan agama ditolak. Majelis hakim terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua, dan Salman Luthan serta Sumardijatmo sebagai anggota.

Di sisi lain, kasus Ahok tak menjadikannya benar-benar terlempar dari bursa cawapres untuk Pemilu 2019. Salah satunya, hasil survei Publik Opinion & Populi Research (Populi Center) pada 28 Februari 2018 yang menempatkan Ahok dengan elektabilitas sebesar 2 persen.”

Walau ada beberapa nama lain, tapi Ahok sempat disebut sebagai cawapres,” lanjut Firman.

Menurutnya, setiap pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden akan melihat arah sentimen publik terhadap Ahok. Sementara, penolakan PK ini membuat Ahok harus melanjutkan sisa hukumannya.

Firman menyatakan pintu bagi Ahok kembali ke dunia politik dalam jangka panjang masih terbuka. Hal itu terlihat pada sejumlah politikus mantan terpidana yang tetap bisa kembali ke dunia politik. Namun, status mantan narapidana kasus penodaan agama dinilai akan memicu sentimen tertentu.

“Kasus Ahok coverage luas dan isunya sensitif. Maka memang kalau ada peluang, agak berat untuk comeback. Tapi bukan tidak mungkin, bisa saja orang berpikir sebaliknya,” tuturnya.

Source: CNNIndonesia

banner 1080x1080