OPINI  

Platform Pembayaran Pemerintah : Digitalisasi Pengelolaan APBN Indonesia (opini Yopiter Agung)

banner 728x90

“Platform Pembayaran Pemerintah : Digitalisasi Pengelolaan APBN Indonesia”

Oleh : Yopiter Agung Putra Akbar (Kassubagkeu Kanwil DJPb Lampung)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan Platform Pembayaran Pemerintah sebagai bentuk Digitalisasi Pengelolaan APBN Indonesia, Jakarta, 5 November 2021. Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) merupakan sistem yang dibangun untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat dan menguatkan public trust. Tanggung jawab para pemilik sistem yang terinterkoneksi menjadi hal yang penting dalam menjaga kepercayaan pada keandalan dan keamanan di mata pengguna.

Sistem pembayaran tersebut diharapkan mampu merubah tradisi dari penggunaan kertas menjadi digital. Pernyataan tersebut disampaikan Hadiyanto, Direktur Jenderal Perbendaharaan dalam acara soft launcing PPP sebagai rangkaian kegiatan Trustsury Festival yang menyajikan rangkaian inovasi dan terobosan Direktorat Jenderal Perbendaharaan sejak tahun 2015 hingga tahun 2021.
Dampak pandemi COVID-19 memberi dampak berbagai bidang mulai dari kesehatan, sosial, maupun ekonomi sehingga membuat Pemerintah meresponsnya dengan sejumlah kebijakan-kebijakan terutama berkaitan pembatasan interaksi secara langsung sebagai langkah untuk mengendalikan pandemi covid-19.

Kemenkeu terus melakukan transformasi baik secara adopsi dan adaptasi bahkan berinovasi dari teknologi digital yang merupakan salah satu core dalam sistem kita menjalankan bisnis proses di Kemenkeu. Beberapa transformasi yang telah dilakukan Kemenkeu yaitu di Bidang Perbendaharaan Negara dengan membangun MPN, SPAN, dan SAKTI. Di Bidang Perpajakan melalui Coretax. Di bidang kepabeanan dengan CEISA.

Pada Tahun 2021 ini Kemenkeu mempunya beberapa program Inisiatif Strategi Transformasi Kelembagaan (IS RBTK) yang dilaksanakan meliputi pelayanan digital Kemenkeu guna menyatukan atau mengharmonisasikan layanan di masing-masing unit dan mengimplementasikan portal layanan digital yang terintegrasi. Platform Pembayaran Pemerintah merupakan salah satu IS RBTK yang harus dijalankan yang merupakan bentuk Simplifikasi Pelaksanaan Anggaran melalui Penggunaan Teknologi Digital.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 204/PMK.05/2020, Platform Pembayaran Pemerintah yang selanjutnya disebut Platform adalah interkoneksi sistem antara Core System dengan Sistem Pendukung, Sistem Mitra, dan Sistem Monitoring dalam rangka pelaksanaan pembayaran pemerintah. Dari pengertian tersebut, PPP mengandung unsur unsur sebagai berikut yaitu :
1. Merupakan jembatan yang menghubungkan berbagai sistem elektronik pendukung pelaksanaan anggaran.
2. Platform berfungsi sebagai konsolidator backend sistem elektronik.
3. PPP tidak mengubah proses bisnis yang ada saat ini namun memfasilitasi ekosistem pembayarannya agar bisa dilakukan secara digital.
4. Dokumentasi pembayaran pada satker berupa digital yang tergaransi otentifikasi maupun validitasnya.

Saat ini Ploting pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui PPP dilaksanakan secara 3 tahap, yakni pertama, pembayaran gaji dan belanja operasional yaitu untuk pembayaran listrik dan telepon yang telah berjalan tahun ini dengan satker piloting pada satker lingkup Kementerian Keuangan sebanyak 218 satuan kerja. Untuk piloting pembayaran gaji sudah berlangsung dari pembayaran gaji Januari 2021 sedangkan belanja operasional pembayaran listrik dan telpon sudah dimulai sejak Agustus 2021.

Tahap berikutnya dilaksanakan tahun 2022 untuk pembayaran sebagaimana tahap I dilaksanakan ditambah dengan pembayaran tunjangan kinerja dan belanja pengadaan sederhana.

Tahap III dilaksanakan paling lambat tahun 2023 dengan penambahan pembayaran belanja perjalanan dinas dan belanja bantuan sosial. Terakhir pada tahun 2024 Roll out implementasi pada seluruh Kementerian Negara//Lembaga sesuai penetapan Menteri Keuangan.

Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) di Propinsi Lampung sudah di mulai sejak bulan Agustus 2021 untuk pembayaran belanja operasional yaitu untuk pembayaran listrik dan telepon.

Satuan kerja yang terlibat baru di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan baik di KPPN maupun di Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan. Implementasi PPP mendapat apresiasi dari pengelola keuangan di satuan kerja karena proses pembayaran menjadi terjadwal, data tagihan terintegrasi dengan pihak ketiga secara sistem, mengurangi resiko kesalahan dalam proses perekaman SPP/SPM, serta SPP/SPM sudah menggunakan Digital stamp sehingga kita tidak perlu menyampaikan hardcopy ke KPPN (paperless).

Keunggulan dan manfaat dari PPP bersifat simple yaitu mudah dikerjakan dan tidak berbelit-belit. Kegiatan perekaman data PPP cukup sekali di awal selama tidak ada perubahan sehingga tidak perlu melakukan entry data secara berulang-ulang.

Selain itu kegiatan transaksi pembayaran pemerintah dilakukan secara digitalisasi yaitu seluruh proses 100% paperless sehingga tidak ada pencetakan dokumen dan tidak ada biaya kurir. Keamanan Transaksi Tagihan PPP dari mitra pun sudah terverifikasi serta dokumen elektronik disahkan oleh pejabat perbendaharaan dengan TTE dan OTP.

Selain itu keunggulan lainnya yakni data analytics dimana seluruh proses termonitor melalui dashboard. Dashboard disini berfungsi sebagi fitur/tool monitoring dan evaluasi aktivitas pengguna platform serta sebagai analisis data untuk pengambilan kebijakan.

Lalu PPP juga dilaksanakan secara transparan dimana PPP memiliki waktu yang telah ditentukan dengan pasti mulai dari proses penginputan data, penyampaian billing dari mitra, hingga proses penerbitan SPP, SPM dan SP2D sehingga mudah diawasi prosesnya dan kepatuhan pembayarannya. Tatakelola dokumen pembayaran jauh lebih ringkas baik terkait penyimpanan maupun pencarian. Dokumentasi transaksi melalui PPP dapat tersimpan selama 18 tahun sesuai kebutuhan perundangan tindak pidana korupsi.

Terakhir PPP memiki keunggulan efektif dan efisien. Layanan pembayaran melalui Platform Pembayaran Pemerintah dapat memberikan manfaat bagi internal Ditjen Perbendaharaan selaku Bendahara Umum Negara (BUN), dan bermanfaat bagi pihak eksternal seperti kementerian/lembaga dan pihak mitra.

Manfaat bagi Ditjen Perbendaharaan selaku BUN antara lain mendukung pengelolaan kas dan akurasi kepastian transaksi pembayaran. Manfaat bagi pihak eksternal antara lain kementerian/lembaga dapat fokus pada penyelesaian tusi utama, dan kepastian waktu dan jumlah bagi penerima pembayaran.

Bagi Mitra dengan PPP mempermudah proses rekonsiliasi, meningkatkan kepastian pembayaran, mempercepat proses penagihan. Selain itu layanan pembayaran melalui PPP dapat memberikan efisiensi dari penggunaan sumber daya. Efisiensi tersebut dapat diperoleh dari estimasi penggunaan ruang penyimpanan, penghematan waktu entry data, penghematan waktu pengantaran berkas, dan penghematan penggunaan kertas.

PPP merupakan salah satu bentuk penyederhanaan dan modernisasi sistem di Kemenkeu terhadap tata cara pembayaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui transformasi digital. Dengan PPP dapat mewujudkan pengelolaan keuangan Negara yang handal sehingga pembayaran untuk pelaksanaan APBN dapat dilakukan dengan mudah dan efisien, cepat dan pasti.

banner 1080x1080