Radarnusantara.co (Bandar Lampung) – Sebanyak : 125.295 gram Ganja kering, 52.844 gram Shabu dan 13.487 pil Ekstacy di musnahkan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dari hasil mengamankan peredaran Narkoba, pada acara Konferensi Pers di Mako Polda Lampung, Senin (10/05/2021).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Irjen Pol Hendro Sugiatno, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Brigjen Pol Jefryedi, perwakilan dari Pengadilan Tinggi Lampung, perwakilan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan para Pejabat Utama Polda Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno dilokasi pemusnahan mengatakan, Sepanjang tahun 2021, Resnarkoba Polda Lampung berhasil mengungkap kasus Narkoba dan menangkap 25 tersangka.
” Polda Lampung sepanjang tahun 2021 ini berhasil menangkap 25 tersangka pengedar dan bandar Narkoba dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak : 125.295 gram Ganja kering, 52.844 gram Shabu dan 13.487 pil Ekstacy, ” ungkap Kapolda.
Lanjut Kapolda, Untuk pemusnahan Barang Bukti (BB) jenis Narkotika Shabu ini, telah mendapatkan Surat Persetujuan Pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Way Kanan dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur, ” imbuhnya.
“Tata cara pemusnahan BB Narkotika jenis Shabu dan ekstacy dengan cara di blender dan dicampur zat kimia sampai hancur, kemudian jenis ganja dengan cara dibakar dalam tong hingga jadi abu lalu semuanya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), ” tambah Kapolda. 
Terlihat Kapolda Lampung langsung memimpin pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu, Ekstacy dan Ganja kering siap edar. Nampak api menyala – nyala dalam tong membakar barang haram tersebut hingga jadi abu,(Red).
















