Polisi Tangkap Bandar dan Pengedar Sabu di Bukit Kemuning Lampung Utara

banner 728x90

infogeh.net, Lampung Utara – Jajaran Polsek Bukit Kemuning meringkus seorang bandar, dan pengedar narkoba jenis sabu usai transaksi. Dari penangkapan itu petugas menyita barang bukti tiga paket sabu seberat 3 gram, dan lima paket sabu ukuran kecil seberat 1 gram.

Tersangka diduga bandar sabu adalah Wahyu Kusnandar (31), warga Desa Sidokayo, Abung Tinggi, dan tersangka pengedar yakni Daeli Mursin (45), warga Desa Muara Aman, Bukit Kemuning, Lampung Utara. Keduanya dibekuk di rumahnya masing-masing pada Minggu, 5 Juli 2020, sekitar pukul 23.30.

Kapolsek Bukit Lampung Utara AKP Tatang Maulana mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, Senin, 6 Juli 2020, mengatakan kedua tersangka diduga sebagai bandar dan pengedar sabu-sabu ditangkap usai transaksi di rumahnya masing-masing.

“Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap tersangka Wahyu Kusnandar, yang diduga sebagai bandar. Petugas berhasil menyita barang bukti tiga paket sabu ukuran sedang seberat 3 Gram. Setelah itu, barulah melakukan pengembangan terhadap rekannya diduga sebagai pengedar yakni tersangka Daeli Mursin,” tambahnya.

Dari tangan tersangka kedua, lanjutnya, petugas menyita barang bukti lima paket sabu seberat 1 Gram. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengakui telah lama menjajakan sabu-sabu dan barang terlarang yang mereka edarkan dipasok dari salah seorang beralamat di Kasui, Way Kanan.

“Saat ini para tersangka masih terus menjalani pemeriksaan dan pengembangan atas kasus penyalah gunaan narkoba. Para pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” terangnya.

banner 1080x1080