Polisi Tetapkan 2 Tersangka Peristiwa Penganiayaan yang Picu Ricuh di Babarsari

banner 728x90

infogeh.co, Yogyakarta – Ditreskrimum Polda DIY menetapkan 2 tersangka dalam kasus penyerangan di Jambusari, Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, yang terjadi pada Sabtu (2/7). Penyerangan tersebut diketahui menjadi pemicu ricuh di Babarsari pada Senin (4/7).

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan 2 tersangka tersebut masing-masing berinisial AL alias L dan R. Keduanya terancam pasal tentang kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Kejadian hari Sabtu 2 Juli 2022, TKP-nya di daerah Jambusari yang mengakibatkan 3 orang korban, 1 mengalami luka di tangan kanan. Kemudian yang kedua mengalami luka di leher akibat senjata tajam, yang ketiga mengalami luka di pahanya akibat kena busur panah,” kata Ade Ary ditemui wartawan di Polda DIY, Rabu (6/7/2022).

“Terhadap kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum ini kami telah melakukan penyidikan dan kami telah menetapkan 2 tersangka,” tegasnya.

Ade Ary menjelaskan 2 tersangka tersebut sampai saat ini belum ditangkap. Pihaknya pun telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada tersangka berinisial AL atau L.

“Dari 2 tersangka ini kami lakukan pencarian dan 1 di antaranya yaitu AL alias L telah kami terbitkan surat daftar pencarian orang,” terangnya.

Kepada AL alias L diterbitkan surat DPO setelah polisi mendatangi alamat keluarga korban. Sementara untuk tersangka R belum diterbitkan surat DPO karena polisi masih berupaya mencari alamat R.

“Karena alamat R belum belum kita ketahui, kita sudah berupaya 1 kali mencari di sebuah lokasi, kita harus mencari memastikan alamatnya dulu. Untuk tersangka AL kita tadi mendatangi rumah keluarganya dan tidak ada,” ungkapnya.

Ade Ary meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan AL alias L agar dapat menghubungi nomor yang tertera yaitu Ditreskrimum Polda DIY. Masyarakat juga dapat menghubungi di nomor 110 maupun menghubungi akun-akun resmi Polda DIY.

Dia berharap tidak ada masyarakat maupun pihak lain yang membantu menyembunyikan AL alias L.

“Sebagaimana diatur di pasal 221 KUHP maka barang siapa yang membantu menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau membantu atau menolong orang dari proses penyidikan. Maka itu dapat diancam tindak pidana sebagaimana diatur di pasal 221 KUHP,” tegasnya.

Polisi berkomitmen akan memproses tuntas kasus ini dan terus melakukan pencarian terhadap para tersangka. Dia juga meminta kepada pihak atau orang yang dipanggil atau diberikan undangan klarifikasi dalam penyelidikan agar turut membantu menerangkan peristiwa menjadi jelas.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

banner 1080x1080