PESAWARAN (GR) – Merujuk Undang – undang RI nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia, Undang – Undang nomor 22 Tahun 2002 tentang lalu – lintas serta surat keputusan Kapolri nomor KEP/1101/XII/2016 tentang peresmian Polres serta surat permohonan Kakorlantas nomor B/102/I/2017, Polisi Resot Pesawaran akan melakukan Launching perdana pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) .
Kasat Lantas AKP Rohmawan kepada gerbangrepublik.com Selasa (28/2) mengatakan untuk launching perdana pihaknya telah membuat bener berupa himbauan kepada masyarakat pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat segera melengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang launchingnya 2 Maret yang akan datang.
” kami juga sudah memberi informasi kepada Polsek di wilayah Kabupaten Pesawaran terkait terhitung 2 Maret 2017 Polres setempat sudah bisa melayani pembuatan SIM juga perpanjangan secara langsung ” jelas AKP Rohmawan .
Di tambahkannya AKP Rohmawan, untuk pembuatan SIM silahkan datang langsung ke Polres dan kami akan melayani, sedangkan masalah tarip sudah tertera dan akan masuk ke kas Negara .(heri)

















