infogeh.co, Jakarta – Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menilai Putri terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” kata jaksa dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Putri dinilai terbukti melakukan pembunuhan Yosua bersama Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Peristiwa pembunuhan tersebut bermula saat dia menelepon Sambo selaku suaminya dan menceritakan peristiwa tanggal 7 Juli 2022 di Magelang. Peristiwa tersebut, diduga yang membuat Sambo naik darah dan berencana mengeksekusi Yosua. Putri mengaku pada tanggal tersebut, dia dilecehkan oleh Yosua.
Namun, jaksa menilai kekerasan seksual terhadap Putri oleh Yosua tak cukup bukti. Jaksa membeberkan sejumlah kejanggalan dalam dugaan tersebut, seperti Putri masih melakukan isoman dengan Yosua. Sambo yang sudah menerima informasi soal kekerasan seksual itu pun tidak berupaya mencegah Putri berdekatan dengan Yosua.
Kemudian, jaksa menyinggung keterangan ahli soal kekerasan seksual harus ada bukti visum serta pemeriksaan forensik. Hasil psikologi dapat digunakan, tetapi harus dikuatkan dengan bukti lain tak bisa bertumpu pada satu saksi saja. Sementara dalam kasus Putri tak ada visum sama sekali.
Begitu juga soal hasil tes poligraf yang menunjukkan bahwa Putri berbohong soal ada atau tidak perselingkuhan dengan Yosua.
Sehingga, jaksa menyimpulkan bahwa keikutsertaan Kuat dan Ricky ke Jakarta atas perintah dari Putri. Sebab, keduanya mengabaikan tugas yang seharusnya di Magelang. Pengabaian tersebut dinilai oleh jaksa tidak mungkin dilakukan, apabila tidak ada perintah.
Kemudian, jaksa menyoroti perjalanan dari Magelang ke Jakarta. Saat itu, ada dua mobil yang berangkat. Salah satunya ditumpangi hanya oleh Ricky dan Yosua. Sementara Putri bersama dengan Eliezer, Kuat dan Susi selaku ART.
Menurut jaksa, berdasarkan keterangan dari Eliezer, Putri juga mendengarkan saat Sambo membeberkan rencana eksekusi terhadap Yosua kepada dirinya.
Kemudian, eksekusi terhadap Yosua pun dilakukan pada 8 Juli 2022 di Duren Tiga. Dia ditembak 3-4 kali oleh Eliezer atas perintah Sambo. Kemudian tembakan pamungkas dilesatkan oleh Sambo kepada Yosua ke arah kepala. Sang brigadir pun tewas.
Setelah penembakan terjadi, Sambo dan Putri memanggil Kuat, Ricky dan Eliezer. Keduanya memberikan Rp 500 juta masing-masing untuk Kuat dan Ricky.
Sementara untuk Eliezer Rp 1 miliar. Meski uang itu akan diberikan usai riuh kasus pembunuhan mereda. Kemudian, keduanya memberikan HP iPhone kepada ketiganya.
Atas perbuatan tersebut, Putri dituntut dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com
















