RKUHP Terbaru : Pasal Penghinaan ke Polisi, Jaksa dan Anggota DPR Dihapus

banner 728x90

infogeh.co, Jakarta – Setelah mendapatkan banyak kritikan, akhirnya Pemerintah dan DPR menghapus pasal penghinaan ke penguasa umum, seperti polisi, jaksa dan anggota DPR. Sebelumnya, sempat masuk delik dengan ancaman 18 bulan penjara.

Berikut perbandingan RKUHP versi 9 November dengan RKUHP versi 30 November sebagaimana dikutip detikcom, Senin (5/12/2022):

Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara

Pasal 347

(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

“Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Yang dimaksud dengan “kekuasaan umum atau lembaga negara” antara lain, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah,” demikian bunyi penjelasan Pasal 347 ayat 1.

Menghapus Pasal Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Detik.com

banner 1080x1080