Bandar Lampung (RN) – Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Bandar Lampung Ikuti Kegiatan Diseminasi Layanan Apostille di wilayah Provinsi Lampung. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (06/06/2023).
Kepala Rutan 1 Bandar Lampung Iwan Setiawan,A.Md.I.P., S.Sos.,M.H mengatakan, kegitan Layanan Apostille di wilayah Provinsi Lampung. Diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Diselenggara kegiatan ini guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Layanan Apostille,” katadia.
“Dirinya juga menjelaskan, dalam kegiatan ini didiskusikan, terkait Layanan Apostille sebagai penyederhanaan Layanan Legalisasi, Legalisasi Dokumen Pendidikan Sebagai Persyaratan Apostille, serta Pengesahan Negara pada Hukum Internasional dalam Layanan Legalisasi Apostille. (Red)