infogeh.net, Pesawaran – Leher seorang sopir taksi online Maxim ditusuk penumpang dengan pisau saat menerima orderan di Pesawaran, Lampung. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di leher sebelah kiri.
Korban diketahui bernama Rizki Putra Zulian (21), warga Kemiling, Bandar Lampung. Sedangkan pelaku berinisial FGB (22), warga Gading Rejo, Pringsewu.
Humas Polres Pesawaran, AKP Aris Siregar mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmanty mengungkapkan peristiwa itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, Desa Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung, pada Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kemudian, saat diperjalanan tepatnya ketika berada di Jalan Ahmad Yani Desa kurungan Nyawa, pelaku meminta korban untuk membaca berkas dalam map yang dibawa oleh pelaku.
Korban lantas memberhentikan mobil yang dikendarainya dan membaca berkas yang ditunjukkan pelaku. Pada saat korban sedang membaca berkas tersebut, tiba-tiba dari arah belakang pelaku menusuk leher korban dengan menggunakan pisau.
“Pisau yang ditusukkan ke leher korban meleset, namun mengenai leher sebelah kiri dengan luka robek 1 sentimeter dan dalam 0,5 sentimeter,” kata Aris, dalam keterangannya, Minggu (3/1/2021).
“Setelah mengetahui pelaku menusuknya, korban lalu keluar dari mobil dan meminta tolong kepada warga. Pelaku melarikan diri namun dapat diamankan oleh warga,” lanjut Aris Siregar.
Menurut Aris, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Gedong Tataan guna penyidikan lebih lanjut. Dari perkara itu, diamankan barang bukti di antaranya 1 unit mobil Vios hitam BE-1039-AL milik korban, 1 bilah pisau gagang warna hitam dengan panjang sekitar 10 sentimeter milik Pelaku, serta map warna kuning yang berisikan foto copy ijazah SMK, sertifikat hasil ujian nasional , surat keterangan sehat, hingga kartu keluarga dan KTP.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat kasus tindak pidana primer tanpa hak membawa senjata tajam subsider pencurian dengan kekerasan Jo percobaan sebagimana dimaksud dalam Primer Pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951 subsider Pasal 365 Jo 53 KUHPidana.
Berita dan informasi ini sudah diterbitkan terlebih dahulu dihalaman resmi Lampung77
















