Sadis, Lelaki Paruh Baya Cabuli Anak Majikan Berkali Kali di Lampung Tengah

Pelaku Pencabulan di Ringkus Oleh Polisi.
banner 728x90

infogeh.net, Lampung Tengah – Anggota Polsek Sekampungudik mengamankan Karno (52) karena diduga mencabuli anak dibawah umur. Warga Desa Gunungsugih Besar itu diringkus anggota kepolisian pada Senin, 19 Maret 2018 berdasarkan laporan orang tua korban.

Kapolsek Sekampungudik, Iptu Sudarli menyatakan, tersangka bekerja kepada orang tua korban. Pria paruh baya ini merayu korban agar mau dinikahi. Lalu, pelaku mengajak korban yang berusia 17 tahun itu mandi di Taman Purbakala Pugungraharjo.

“Karena tidak mau dinikahi, tersangka mencabuli korban di samping pemandian Taman Purbakala. Tersangka mencabuli korban lebih dari sepuluh kali dengan waktu dan tempat yang berbeda,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua satu atau No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Berita dan Informasi ini sudah diterbitkan dihalaman resmi saibumi, Untuk Berlangganan Informasi dan Berita Terbaru Lampung – Indonesia, mari Bergabung Bersama Grup Line, Whatsapp dan Telegram infogeh.net, silahkan klik tautan/link dibawah ini :
Telegram :
https://t.me/joinchat/F5muqQYsUIqnVaLFG1JLWA
Line :
http://line.me/R/ti/g/zNZLVtg5pp
Whatsapp :
https://chat.whatsapp.com/1tnTHnFyGK93uOtNS1sMSY

banner 1080x1080