infogeh.co, Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, menegaskan bahwa pemerintah telah membatalkan pemberlakuan tarif baru kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) sebesar Rp 3,75 juta per orang. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sandiaga dalam Weekly Press Briefing Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Senin (19/12/2022).
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi NTT membantah adanya pembatalan penerapan tarif kontribusi bagi konservasi saat masuk Pulau Komodo, Pulau Padar serta kawasan perairan sekitar di Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Penjabat Sekretaris Daerah NTT, Johanna E Lisapaly, menyampaikan bahwa diterapkan atau tidaknya tarif tambahan bagi pengunjung ke Pulau Komodo dan Padar, saat ini tengah dibicarakan dengan Kementerian. Mengingat sebelumnya KLHK meminta Peraturan Gubernur terkait hal tersebut dievaluasi.
“Hal ini bagi Pemprov NTT bukanlah merupakan sebuah pembatalan, tetapi merupakan penyesuaian kebijakan dengan semua komponen. Ketentuan dari peraturan gubernur sebagai landasan, disebut akan dievaluasi dari aspek narasi,” ujar Johanna, saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2022).
“Yang terpenting adalah NTT ikut ambil bagian dalam menjaga konservasi. Kan bukan tidak pasti (penerapan tarif TNK), tapi ditunda sementara dan dilakukan evaluasi,” lanjutnya.
Ia mengatakan, salah satu hal penting dalam evaluasi itu yakni keterlibatan pemerintah daerah dalam hal konservasi di Taman Nasional Komodo. Sementara itu, Direktur Operasional PT Flobamor, Abner Runpah Ataupah mengatakan, dari tarif Rp 3,75 juta, porsi paling besar adalah untuk biaya konservasi.
Ia menyebutkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara Flobamor dan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Flobamor mempunyai kewajiban untuk menjalankan program penguatan fungsi dengan mayoritas program yang dilakukan untuk kepentingan konservasi.
Berita ini telah elbih dulu diterbitkan di halaman resmi Kompas.com
















