Sukabumi (Radarnusantara.co) – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, SH., MM., buka secara resmi kegiatan Penyuluhan Hukum (Penkum) Tahap II ‘Stadium General Pengetahuan Hukum Kriminal Umum dan Kejahatan Cyber’ bagi Para Pengurus MUI Tk. Kabupaten dan Kecamatan se-Kab. Sukabumi. Bertempat di Hotel Sukabumi indah, Kamis (23/12/21).
Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut bertujuan dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan Hukum Kriminal Umum dan Kejahatan Cyber’ yang berkembang di dunia maya atau media sosial, kepada para ulama, MUI Kabupaten Sukabumi.
Sekda dalam kegiatan tersebut menyampaikan, Penyuluhan Hukum Tahap II Stadium General Pengetahuan Hukum Kriminal Umum Dan Kejahatan Cyber bagi para Pengurus MUI momennya sangat tepat diselenggarakan saat ini, karena seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang, Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transparasi Elektronik dan dengan banyaknnya kasus yang menjerat siapa saja yang tidak hati-hati atau tidak bijak dalam mewarnai dunia maya / medsos.
“Saya optimis, bahwa ke depan pihak MUI di tiap tingkatan yang tersebar ada di wilayah Kabupaten Sukabumi khususnya bisa dengan leluasa dalam mejalankan tugas dan fungsinya tanpa dihantui rasa khawatir dalam melakukan tindakan hukum demi penegakan ajaran islam dan membela umat yang membutuhkan bantuannya.” Tandasnya.
Ujang Hamdun, selaku ketua panitia penyelenggara berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan bekal akan pengetahuan umum tentang hukum pidana dan Cyber.
“Saya ucapkan terimakasih kepada para narasumber yang telah memberikan pengetahuan nya kepada MUI tentang hukum pidana dan cyber, terlebih saat ini banyak berkembang berita bohong sehingga susah untuk membedakan mana berita bohong mana berita yang benar, jelasnya.
Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi, Ketua MUI Kabupaten Sukabumi, Ketua Baznas, para narasumber dan tamu undangan lainnya. (Rick)




