Jakarta (Radarnusantara.co)- Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Listrik di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau tahun 2011-2012 di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Selasa (26/10/21 sekira pukul 10:35.
Kepala pusat penerangan hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH. melalui siaran Pres Nomor: PR – 834/077/K.3/Kph.3/10/2021 mengatakan. Tim tangkap buronan (TABUR) berhasil mengamankan Agus Mulyana warga Jalan Kramat Pulo Gandul K 186 RT.009/RW.013, Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
“Terpidana Agus Mulyana adalah Direktur Utama CV. Indhiang Kuring yang melakukan tindak pidana korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim Batam Kepulauan Riau,” ujar Kepala pusat penerangan hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH. melalui siaran Presnya selasa (26/10/21) malam.
Leonard melanjutkan akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp 5.300.000.000 (lima miliar tiga ratus juta rupiah) dari total anggaran Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 03 November 2017, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ucapnya.
Ia mnjelaskan terpidana Agus Mulyana ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara,” jelasnya.
Selanjutnya akan dibawa ke Batam pada hari ini Selasa 26 Oktober 2021 dengan menggunakan pesawat guna dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Batam.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(Red)














