Semua Ruang Publik di Bandar Lampung Wajib Pasang Pemindai Peduli Lindungi

banner 728x90

infogeh.net, Bandar Lampung – Eva Dwiana selaku wali kota Bandar Lampung menerbitkan Perwali Nomor 1 tahun 2022 tentang pelaksanaan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Peraturan itu bertujuan untuk mengefektifkan penerapan aplikasi tersebut di setiap ruang publik.

Tempat publik yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi antara lain fasilitas umum, tempat hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, hotel, kafe, dan pusat keramaian lainnya.

Eva mengatakan, aturan itu sebagai bagian dari pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan covid-19.

Baca Juga Yuk :  Tarung uang ❌ Tarung pikiran ✅

“Tim Satgas akan melakukan pengawasan dan merazia tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian,” kata dia, Selasa, 11 Januari 2022.

Dalam Perwali tersebut, Satgas akan memberikan teguran lisan dan tertulis untuk pelanggaran pertama. Kemudian dilanjutkan pembekuan sementara tempat publik jika sudah menerima dua kali teguran.

Bunda Eva, sapaan karin wali kota, juga mengajak semua pihak terlibat dalam membantu pemerintah menangani pandemi. Sebab, keterlibatan masyarakat juga penting dalam memutuskan penyebaran covid-19 di Bandar Lampung.

Baca Juga Yuk :  Tarung uang ❌ Tarung pikiran ✅

“Mari semua berkolaborasi bersama agar pandemi ini segera berakhir dan kita bisa berkegiatan seperti biasa lagi,” ungkapnya.

 

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co

banner 1080x1080