Infogeh.net, (Lampung Selatan) –Berawal dari info masyarakat kemudian unit reskrim polsek natar melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial F (39), pada saat dilakukan penggeledahan dari kantong celana bagian depan Pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet kain berisikan paket sabu terdiri dari :
1).1 buah kantong besar berisikan 10 bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih,
2). 1 satu buah kantong besar berisikan 8 bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih,
3).1 buah kantong besar berisikan 4 bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih,
4).2 buah hp merk samsung.
Kompol Rosef Edendi mengatakan “Penanagkapan dilakukan Pada hari rabu tanggal 03 oktober 2018 sekitar jam 18.00 wib di dsn.kampung sunda ds.branti raya kec.natar kab.lampung selatan”.
Pelaku diduga memiliki, menyimpan, menguasai, menjual narkoba gol 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu.
















