Surat Keterangan Ijazah SMA Cabup Pesawaran Aries Sandi Darma Putra Apakah Akan Terbukti Tidak Sah?

banner 728x90

infogeh.co, Nasional – Senada dengan Termohon, Bawaslu Kabupaten Pesawaran yang diwakili oleh Fathunnajah menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Pesawaran telah melampirkan bukti mengenai Bawaslu Kabupaten Pesawaran sempat menanyakan pada 4 September 2024 kepada Termohon mengenai berkas pencalonan.

Saat itu, Termohon menjawab akan melakukan verifikasi faktual. Atas dasar hal tersebut, pada 5 September 2024, Termohon melakukan verifikasi faktual dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran. “Saat itu kami diterima oleh Bapak Abdullah dari Dinas Pendidikan Povinsi Lampung,” ujar Fathunnajah.

Namun, menurut Fathunnajah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung saat itu belum bisa menjawab mengenai keberadaan berkas ijazah Aries di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Bahkan, pada 13 September 2024, Bawaslu Kabupaten Pesawaran menanyakan kembali kepada Termohon mengenai jawaban atau validasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung hanya memberikan surat yang serupa dengan bukti yang ada via Whatsapp. Sehingga, Termohon mengeklaim berkas Aries sah.

Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Kamis (9/1/2025), Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius) mendalilkan proses pencalonan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto (Paslon Nomor Urut 1) inkonstitusional. Nanda-Antonius menduga adanya keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran yang meloloskan Paslon Nomor Urut 1 padahal tidak memiliki ijazah SMU/sederajat.

Selain dalil mengenai ketiadaan ijazah, Calon Bupati Pesawaran Aries Sandi dinilai masih memiliki kewajiban/utang kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Pada saat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2015, dengan kewajiban sebesar Rp457 juta dan baru dibayar sejumlah Rp70 juta. Hal ini menunjukkan Calon Nomor Urut 1 masih memiliki tanggung jawab pembayaran kepada negara sejumlah Rp386 juta. Atas dasar hal tersebut, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 juga memohon kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Paslon Aries-Supriyanto.(*)

Source: MKRI

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini