Tak Punya Akal ! Kakek di Tanggamus Ini Cabuli Anak Gadis Tetangga Berkali-kali

banner 728x90

infogeh.net, Tanggamus – Seorang kakek di Tanggamus, Lampung, mencabuli anak gadis tetangga sendiri yang masih berusia 8 tahun berkali-kali.

Kakek berusia 60 tahun ini mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun. Pelaku menakuti-nakuti korban akan dilaporkan ke polisi. Selain itu, dia juga mengiming-imingi korban duit Rp2.000. Akal bulus pelaku tersebut kemudian membuat korban ketakutan.

Pelaku yaitu berinisial JM, warga Kecamatan Kota Agung Pusat, Tanggamus, Lampung. Akibat perbuatan berjatnya, pelaku ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tanggamus, Lampung, pada Kamis (4/3/2021) malam. Pelaku ditangkap di rumahnya setelah orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami putrinya tersebut ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan ibu korban dengan didampingi UPT P2TP2A Tanggamus melapor ke Polres Tanggamus pada pada 4 Maret 2021.

“Berdasarkan laporan tersebut, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan korban, serta dikuatkan alat bukti, tersangka ditangkap tadi malam sekitar pukul 19.30 WIB,” ungkap Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, kepada Wartawan, Jumat (5/3/2021).

Dalam penangkapan sempat direkam kamera amatir warga, kakek tersebut nyaris dihakimi warga dan ayah korban yang geram atas perbuatan bejatnya. Beruntung, petugas dengan sigap mengamankan pelaku.

Ramon Zamora menjelaskan ulah tak senonoh pelaku kepada korban diketahui saksi pada Kamis, 4 Maret 2021, sekitar pukul 11.30 WIB.

“Modus perbuatan tersangka dengan membawa korban ke rumahnya dan di dalam kamarnya tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut dengan iming-iming uang Rp2.000 dan menakuti korban akan membawa ke kantor polisi agar tidak menceritakan kepada orang lain,” ujar Ramon Zamora.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti di antaranya celana dan baju yang digunakan korban serta celana yang digunakan tersangka. Menurut Ramon, saat ini tersangka masih dalam pemerikaaan intensif di Polres Tanggamus. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.

Tersangka mengaku tidak dapat mengendalikan hawa nafsunya karena kerap ditinggal istri pergi dan pulang ke kampung. Dalam pengakuannya, tersangka berkelit telah mencabuli korban sebanyak lima kali. Keterangan pelaku kerap berubah-ubah yakni dari mulai dilakukan sebanyak 1 kali hingga 2 kali.

Namun, pelaku mengakui di iing-iming duit Rp2.000 saat akan mencabuli korban.

“Dua kali pak, di rumah. Saya kasih uang Rp2.000 lalu dibawa ke rumah saya,” kata JM.

Ternyata, pelaku bukan kali ini saja terjerat kasus pencabulan. Pelaku mengaku bahwa dirinya pernah masuk penjara dalam kasus yang sama dan keluar penjara sekitar 2 tahun lalu.

“Pernah sekali masuk penjara, kasus seperti ini juga. Dan keluar sudah dua tahun lebih,” ungkapnya.

banner 1080x1080