Tega ! Seorang Ayah di Bantul Cabuli Putri Kandungnya Dari SD Hingga SMK

banner 728x90

infogeh.net, Bantul – Seorang pria berinisial NY (50) asal Pandak, Kabupaten Bantul, DIY ditangkap karena diduga mencabuli putri kandungnya sejak dari kelas 5 SD hingga kelas 1 SMK.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan, korban yang kini berusia 17 tahun sejak kelas 5 SD sudah menjadi korban pencabulan ayahnya.

“Saat korban kelas 5 SD dari keterangan korban telah dilakukan pencabulan lebih dari 5 kali,” kata Ihsan ditemui di Polres Bantul, Rabu (5/1).

Saat korban menginjak kelas 1 SMP, pencabulan kembali terjadi. Setidaknya, sebanyak 7 kali pelaku mencabuli korban. Hingga saat duduk di bangku SMK pun korban juga masih mengalami pencabulan.

“Korban merasa tertekan karena pelaku terus meminta kepada korban melakukan hal yang sama sehingga korban curhat atau mengirim WA kepada guru BK (Bimbingan Konseling),” kata Ihsan.

Guru BK tersebut lantas melakukan konseling dan korban mengakui selama ini menjadi korban pencabulan. Guru BK lantas menghubungi Bhabinkamtibmas tempat korban tinggal.

“Pelaku kemudian dibawa ke polsek untuk dikroscek terkait informasi dari korban. Kemudian atas perkembangan di lapangan kami perintahkan untuk dibawa ke Polres Bantul,” jelasnya.

Sesampainya pelaku di Polres Bantul pada Minggu (2/1), polisi lantas memeriksa secara maraton.

“Kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan. Sekitar rumah pelaku sangat marah kepada pelaku karena berulang,” kata dia.

Modus pelaku mencabuli korban adalah karena merasa suka. Pelaku mencabuli korban saat rumah sepi dan di dalam kamar.

Bentuk pencabulan yang dilakukan seperti mencium, meraba payudara, hingga menggesekkan alat vital pelaku ke alat vital korban.

“Memang tidak ada sampai memasukkan alat vital (penetrasi) ke alat vital korban. Tapi tetap kita lakukan visum untuk berkas perkara,” kata dia.

Kejadian ini berulang selama bertahun-tahun karena pelaku mengancam korban tidak akan memberikan uang biaya hidup.

Pelaku kini terjerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dan Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

banner 1080x1080