infogeh.co, Jakarta – Komnas HAM melaporkan penggunaan alat dalam tindak kekerasan yang terjadi di kerangkeng rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, saat ini pihaknya telah menemukan pola kekerasan, pelaku, dan cara yang digunakan.
Temuan tersebut didapatkan dari beberapa keterangan saksi yang mengetahui tindak kekerasan pada kerangkeng yang disebut-sebut sebagai tempat rehabilitasi tersebut.
“Kami menemukan pola bagaimana kekerasan berlangsung, siapa pelakunya, bagaimana caranya, menggunakan alat atau tidak. Itu juga kami temukan terkadang menggunakan alat,” kata Anam dalam keterangan videonya, seperti dikutip pada Senin (31/1/2022).
Ia pun mengatakan, pelaku menggunakan istilah-istilah sebagai kode untuk melakukan tindak kekerasan kepada penghuni kerangkeng.
Istilah tersebut misalnya “mos-das” dan “dua setengah kancing”. “Ada istilah-istilah yang digunakan ketika kekerasan berlangsung, misalnya kaya ‘mos-das’ atau ‘dua setengah kancing’. Jadi istilah-istilah kaya gitu yang digunakan dalam konteks kekerasan,” jelas Choirul
Untuk diketahui, dua setengah kancing adalah kode sasaran pukulan pada titik tubuh seseorang. Istilah ini kerap digunakan pada tradisi perploncoan.
Choirul pun mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang didapatkan Komnas HAM oleh lebih dari dua orang saksi, juga ditemukan lebih dari satu kasus kematian akibat kekerasan tersebut.
Namun, ia tak mengungkapkan berapa jumlah pasti dari korban kekerasan yang terjadi di kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat itu.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kompas.com












