
LAMPUNG (Radarnusantara.co)- Terkait Dugaan tindak pidana Korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung lakukan pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra, A. S.H., M.H dalam rilis resminy mengatakan, Dimana sebelumnya, bahwa dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun.
“Berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinghi Lampung I Made Agus Putra, A. S.H., M.H, Rabu (09/02/2022).
Pemeriksaan tiga saksi ini, Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.
Ketiga saksi yang di perikasa, SS Selaku ketua bidang pendidikan dan penataran Pada KONI Provinsi Lampung tahu 2020, diperiksa sebagai saksi terkait dengan pelaksanaan program pendidikan dan penataran KONI tahu 2020.
“Sedangakan CN selaku ketua bidang penelitian, pengembangan dan sport science KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan penelitian dan pengembangan KONI tahun 2020,” katanya.
“Dan AC selaku ketua bidang pengumpulan data (infokom) diperiksa sebagai saksi terkait pelaksanaan program media KONI tahun 2020,” jelasnya. (Red)
















