infogeh.net, Lampung Tengah – Tim Hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nessy Kalviya-Imam Suhadi menuntut Bawaslu Provinsi Lampung untuk menunjuk Nessy-Imam menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng).
Hal itu disampaikan Edwin Hanibal, Tim Advokasi Hukum Nessy-Imam usai sidang pemeriksaan pokok Bawaslu Lampung di Hotel Bukit Randu, Kamis (17/12).
“Kami minta paslon 02 (Musa Ahmad-Ardito Wijaya) dicoret yang ditetapkan KPU kemarin, lalu menunjuk nomot urut 03 Nessy-Imam sebagai pemenang,” ujarnya.
Diketahui bahwa bawaslu menggelar sidang pertama terkait dugaan pelanggaran politik uang paslon Musa-Ardito yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilaporkan tim Nessy-Imam.
Edwin menjelaskan dalam sidang, pihaknya menjelaskan laporan politik uang yang dilakukan Musa-Dito secara TSM di 18 kecamatan di Lamteng.
“Sebenarnya ada di hampir semua kecamatan di Lamteng dan yang kami laporkan ada di 18 dari 28 kecamatan, tapi keterbatasan waktu bahwa laporan itu di hari H, jadi 10 kecamatan lainnya belum sempat,” jelasnya.
Ia mengatakan, politik uang yang dilakukan Musa-Dito sudah dilakukan sejak satu minggu sebelum hari tenang, minggu tenang, hingga H-1 pencoblosan.
“Kita berharap gugatan TSM ini menjadi perhatian kita bersama, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI benar-benar memonitor. Saya tidak mau pilkada yang akan datang jadi kotor dan jorok karena adanya donatur asing atau pengusaha yang berkecimpung merusak nama baik Lampung,” tuturnya.
Paslon Musa-Dito bisa dibatalkan jika terbukti melakukan politik uang secara TSM. Dimana untuk membuktikan pelanggaran TSM harus setidaknya ada pelanggaran di 50+1 atau 15 dari 28 kecamatan di Lamteng.
Hal itu diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 tahun 2020, Tentang Tata Cara penanganan pelanggaran Administrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara TSM.
Berita dan informasi ini sudah diterbitkan terlebih dahulu dihalaman resmi rmollampung
















