Titik Terang Kasus Tewasnya Santri Gontor: 2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

banner 728x90

infogeh.co, Jakarta – Polisi masih mengusut kasus tewasnya santri di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, asal Palembang bernama Albar Mahdi. Albar tewas karena dianiaya seniornya.

Kasus ini memicu sorotan karena Ponpes Gontor sempat merahasiakan kematian santri berusia 17 tahun itu. Akibatnya, kasus ini menjadi ramai setelah ibu korban bernama Siti Soimah melapor kepada pengacara kondang Hotman Paris yang sedang berada di Sumsel.

Berikut rangkuman perkembangan dari kasus tewasnya Albar Mahdi:

2 Orang Tersangka Kasus Santri Gontor Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Ponorogo telah menetapkan dua orang santri sebagai tersangka kasus tewasnya Albar. Kedua tersangka adalah MFA (18) asal Tanah Datar, Sumatera Barat dan IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Dalam hal anak mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” bunyi Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,” bunyi pasal 76c undang-undang yang sama.

Para tersangka juga dijerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170 ayat 2 butir 3e, yang berbunyi:

“Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum, dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.”

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

banner 1080x1080