infogeh.net, Lampung Timur – Tujuh warga Kecamatan Pekalongan Lampung Timur terancam harus menikmati lebaran di dalam penjara. Mereka yakni Amir (45), Edi (54), Ngariman (59), Heri (55), Bambang (40), Musari (56) dan Rio (29).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Pekalongan AKP Budi Harto menjelaskan, ketujuh orang itu diamankan karena terlibat perjudian kartu remi jenis leng dan domino, Sabtu (2/4) pukul 23.00 malam.
Menurutnya, penangkapan terhadap ke para tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perjudian di rumah Rio.
Mendapat informasi itu, petuga Polsek Pekalongan langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan para tersangka ketika sedang bermain judi di wilayah Desa Sidodadi.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 set kartu remi dan kartu domino serta uang tunai Rp606 ribu.”Para tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas AKP Budi Harto.
















