infogeh.co, Jakarta – Putri Candrawathi, istri dari eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, telah selesai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Putri selesai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Rabu (31/8) malam. Ia juga tidak ditahan.
Lantas mengapa Putri tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka?
Pengacara Putri, Arman Hanis, mengatakan alasan kliennya tidak ditahan karena mereka telah mengajukan penangguhan penahanan. Penyidik kemudian menyetujui penangguhan itu.
“Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya, sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor 2 kali 1 minggu,” kata Arman.
Arman mengungkapkan, pengajuan penangguhan penahanan itu diajukan dengan beberapa alasan kemanusiaan. Di antaranya, soal anak Putri yang masih balita dan juga kondisi kesehatannya.
“Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri,” ucap Arman.
Lebih lanjut, Arman mengatakan Putri dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik. Putri juga dikonfrontir dengan tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Sebelumnya, Putri telah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (26/8). Dia dicecar sebanyak 80 pertanyaan oleh penyidik. Dalam pemeriksaan itu, Putri tetap mengakui dirinya merupakan korban pelecehan seksual.
Hanya saja pemeriksaan itu belum rampung lantaran waktu yang telah larut malam. Penyidik juga memperhatikan kondisi kesehatan Putri.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com














