infogeh.co, Aceh – Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap seorang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, berinisial MK (45 tahun) di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.
“Benar, ada penggrebekan dan telah diamankan seorang terduga pelaku penimbunan BBM jenis solar tersebut,” katanya, Kamis (26/1).
Dalam penggrebekan itu, kata Winardy, petugas turut mengamankan sebanyak 31 drum berisi BBM jenis solar.
“Tim kami mengamankan BBM jenis solar dengan berat total 6,2 ton di lokasi,” ujarnya.
Dikatakan Winardy, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh.
“Pelaku dan barang bukti sudah amankan untuk didalami terkait asal-usul BBM tersebut serta dilakukan proses hukum,” ungkapnya.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com








