infogeh.net, Lampung – Tiga pelaku perjudian kartu remi di Pekon Panjerejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, ditangkap polisi. Tiga orang lainnya melarikan diri.
Pelaku yang diamankan Unit Reskrim Poksek Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, itu berinisial SU (39), SN (42) dan RI (58). Petugas juga mengamankan alat perjudian berupa delapan set kartu remi dan uang tunai Rp445 ribu.
Berdasarkan keterangan ketiga pelakuyang diamankan, perjudian itu tidak hanya tiga orang, melainkan enam orang. Nemun ketiga lain yang melarikan diri.
Menurut Kapolsek Gadingrejo AKP Sarwani, ketiga pelaku perjudian diamankan setelah petugas menerima informasi masyarakat yang resah atas prilaku perjudian itu. “Kami mengamankan ketiga pelaku sedang main di belakang kandang ayam milik pelaku RI di Pekon Panjerejo Gadingrejo, Sabtu (20/10) sekitar pukul 02.00 Wib,” ungkapnya.
AKP Sarwani yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, memaparkan, pelaku SU merupakan warga Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, SN warga Sidoharjo Pringsewu dan RI warga Panjerejo Gadingrejo.
“Sedang ketiga pelaku lain yang melarikan diri berinisial E, K dan N seluruhnya warga Gadingrejo dan kini masih dalam pencarian,” terangnya.
Sementara menurut keterangan para pelaku, ketiganya mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi. “Kami semua berenam main kartu, yang tiga orang kabur. Kami sangat menyesal dan berjanji tidak mengulangi,”kata ketiganya kompak.
Maka atas perbuatannya itu, ketiga pelaku perjudian bakal dijerat pasal 303 KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Berita dan Informasi ini sudah diterbitkan dihalaman resmi inilampung.com
















