infogeh.co, Palembang – Kasus illegal logging atau penebangan liar yang terjadi di kawasan perbatasan Sumatera Selatan-Jambi akhirnya terungkap.
Sebanyak 1.176 batang kayu ilegal jenis meranti yang merupakan hasil dari perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) itu disita oleh tim gabung Polda Sumatera Selatan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK).
Dari hasil penyitaan tersebut, polisi juga menangkap enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena ikut dalam perambahan hutan. Mereka yakni R (50), A (20), E (27), dan D (35) sebagai penebang. Kemudian MS (45) dan MM yang berperan sebagai supir serta mandor.
Direktur Polairud Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yohanes mengatakan, praktik perambahan hutan yang dilakukan dilakukan oleh kelompok ini sudah berlangsung sejak 13 tahun lalu.
Kasus ini baru terbongkar, setelah tim gabungan menyisir di kawasan parit gajah yang terletak di Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Setelah ditelusuri, kayu-kayu tersebut dikirim ke Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
“Mereka menghanyutkan di sungai sampai menuju ke Kabupaten Muba. Masih ada sekitar 500 kubik kayu di parit yang belum kami angkat,” kata Yohanes, Kamis (3/2/2022). Yohanes menjelaskan, keenam tersangka illegal logging ini diupah bervariasi tergantung dengan perannya masing-masing.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kompas.com
















