Alih Fungsi Masjid Jadi Mal Pelayanan Ditolak, DPRD Tanggamus: Pertimbangkan Kembali

banner 728x90

infogeh.net, Tanggamus – Rencana Pemkab Tanggamus membangun Masjid Agung di Ibu Kota Kabupaten, Kotaagung, yang akan mengalih fungsikan Masjid Nurul Faizin Islamic Centre dijadikan Mal Pelayanan Masyarakat, ditanggapi Wakil Ketua DPRD setempat, Kurnain.

Kurnain mengatakan bahwa pada pengesahan APBD 2021 pengajuan anggaran dana untuk pengadaan tanah Masjid Agung sempat alot dibahas. Meski akhirnya disepakati bersama. Terkait rencana pemkab membangun masjid itu di pinggir jalan protokol atau jalan lintas, Kurnain mengaku sangat setuju mengingat keberadaan masjid akan lebih baik jika terjangkau karena berada di tengah-tengah masyarakat.

“Untuk pengalihan fungsi Masjid Nurul Faizin di Islamic Centre sebagai mal pelayanan saya tidak setuju, masih banyak gedung lain yang bisa dipakai untuk itu. Keberadaan masjid tersebut sebuah tanda bahwa kompleks itu adalah Islamic Centre, masa Islamic Centre gak ada masjidnya,” ujarnya, Jumat (12/2).

Menurutnya, kegiatan keagamaan di sana masih aktif, mulai dari ramainya santri yang belajar mengaji. Juga ada jamaah salat.

“Pemkab seharusnya mempertimbangkan kembali rencana pengalihan fungsi tersebut,” pintanya.

Dia juga mengatakan, jika ada keberangkatan jamaah haji, atau kegiatan keagamaan lainnya, maka di dilaksanakan di lingkungan Islamic Centre itu.

Berita dan informasi ini diterbitkan terlebih dahulu dihalaman resmi rmollampung

banner 1080x1080