Infogeh.net, Nasib pilu dialami seorang gadis di bawah umur asal Sorong, Papua Barat. Sebut saja SR (14) telah menjadi korban pemerkosaan ayah angkatnya hingga 7 kali.
Ternyata di balik kasus tersebut, ibu tirinya ikut ambil bagian dengan memaksa korban untuk tidur dengan suaminya. Pemerkosaan dilakukan oleh ADR yang tak lain ayah angkat korban di rumahnya di Kelurahan Manoi, Kota Sorong, Papua Barat.
Akhirnya kasus pemerkosaan tersebut pun terkuak.
Beberapa keluarga yang tak terima dengan perlakuan bejat suami istri ini akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sorong Kota.
Ternyata kasus pemerkosaan yang menimpa SR ini sudah terjadi sejak dua tahun lalu. Namun baru terungkap setelah pihak keluarga dan kuasa hukum melaporkan hal tersebut, Kamis (5/11/2020), ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Sorong Kota.
Bripka Johni Sompotan, selaku Pejabat sementara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sorong Kota mengungkapkan, tim dari PPA dan Resmob dibentuk untuk melakukan pengejaran pelaku ADR.
Tindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pengembangan pelaporan kasus pemerkosaan tersebut.
Saat ini pasangan suami istri ini dikenai Pasal 81 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.
Berita dan informasi ini sudah diterbitkan terlebih dahulu dihalaman resmi aceh.tribunnews.com
















