infogeh.net, Tanggerang – Polisi telah menggerebek peredaran narkoba jenis sabu di Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa lalu (4/1).
Dalam penggerebekannya, 2 orang ditembak polisi akibat coba melarikan diri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan kedua pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka berinisial UA dan HM.
“Dari pengungkapan kasus ini tersangka ada dua, yang pertama itu inisialnya UA umur 26 tahun dan satu lagi HM ini meninggal dunia,” kata Zulpan saat jumpa pers, Senin (10/1).
Para tersangka ini diketahui merupakan kurir narkoba jaringan Aceh-Jakarta. Dari tangan para tersangka berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 4 kilogram.
“Modus operandi yang mereka gunakan dalam peredaran narkoba jenis sabu adalah dikamuflase dalam bungkus teh cina,” jelas Zulpan.
Penangkapan bermula ketika para penyidik yang sudah mengincar pelaku melakukan undercover buy. Kemudian ketika hendak bertransaksi, polisi coba melakukan penangkapan.
“Kemudian dilakukan pembuntutan dan pengejaran oleh penyidik, mobil tersebut melarikan diri dan juga dalam pelariannya ini, ini membahayakan bagi pengemudi jalan yang lain,” ungkap Zulpan.
Oleh karena itu, polisi terpaksa melumpuhkan para tersangka dengan tembakan tegas dan terukur.
“Maka dilakukan langkah-langkah kepolisian di antaranya adalah tembakan ke udara sebanyak 3 kali dalam pengejaran tersebut, namun ini tidak menghentikan langkah mereka sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan,” ucap Zulpan.
Akibatnya pelaku UA dan HM terkena tembakan hingga dapat dilumpuhkan. Namun HM terkena tembakan di bagian dadanya hingga meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.
Kini UA yang masih hidup dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com
















