Radarnusantara.co (Pesawaran) – Narkotika Jenis sabu seberat 0,16 gram berhasil diamankan dari tangan AF (26) warga Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan.
AF Diamankan Satres Narkoba Polres pesawaran diseputaran jalan Desa Gedong Dalom Kecamatan Waylima, Senin 2 Agustus 2021, Jam 17.00.WIB
Melalui keterangan tertulisnya Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.IK.M.H mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap AF terduga pemakai Narkotika jenis sabu tersebut.
“Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa terduga AF sering membawa narkoba jenis sabu, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap terduga AF,” kata AKBP Vero. senin (02/08/21).
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti narkotika jenis sabu, lalu terduga AF dan barang bukti dibawa anggota ke mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamanka satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, atas perbuatan nya terduga AF telah melanggar pasal
112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 4 Tahun,” tegasnya, (Eka)
















