infogeh, Selebriti – Kasus video mesum artis Gisella Anastasia alias Gisel dengan Michael Yukinobu de Fretes kembali bergulir. Kekinian, si penyebar video tersebut, PP dan MN divonis 9 bulan penjara dengan denda Rp50 juta serta subsider 3 bulan penjara.
Tak terima dengan vonis yang didapat kliennya, pengacara PP, Roberto Sihotang berang. Roberto menilai vonis hakim telah mencederai keadilan. Pasalnya, banyak pihak lain yang sangat terkait namun belum tersentuh hukum.
PP, kata Roberto, juga bukan lah orang yang pertama kali menyebarkan konten asusila Gisel-Nobu. Karena berdasarkan fakta persidangan, yang menyebarkan pertama kali adalah Gisel dengan mengirim ke perangkat iPhone Nobu. Ia mengatakan kliennya cuma mengunggah screenshot dari video tersebut.
“Artinya apa? Bukan klien saya yang merekam, bukan klien saya juga yang upload,” tutur Roberto.

Dia pun membongkar fakta bahwa sebenarnya Gisel dan Nobu sudah beberapa kali merekam video mesum. Dengan demikian, Gisel dan Nobu, kata Roberto, artinya sudah setuju untuk membuat video asusila.
“Mereka (Gisel dan Nobu) membuat video itu bukan pertama kali. Mereka sudah beberapa kali membuat video. Artinya mereka berdua sudah setuju untuk membuatkan video (asusila),” kata Roberto dikutip laman detikcom, Rabu 14 Juli 2021.
“Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari 5 kali. Kalau di video itu adanya di Sumatra Utara, tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa. Itu pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu,” ujar Roberto.
Lebih lanjut, Roberto menguraikan bahwa teman kliennya itu pertama kali mendapat video mesum Gisel dan Nobu dari grup di aplikasi Telegram yang memiliki puluhan ribu anggota.
“Temannya yang pertama kali mengirimkan dari grup WhatsApp itu dia mendapatkan dari Telegram, 24 ribu anggota di Telegram itu. Ada yang mengirim, tapi yang mengirim itu sampai sekarang tidak ditangkap,” katanya.
berita sebelumnya terbit di sini














