infogeh.net, Pringsewu – Memberikan santunan menjadi alasan SS (26) untuk melakukan pencabulan. Tidak hanya itu. Pemuda 26 tahun asal Pringsewu Barat ini mencekoki dua korbannya, MP (10) dan ML (14) dengan obat perangsang.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengatakan, awalnya, SS memanggil kedua korban yang masih bertetangga dengannya, Rabu (14/12). Residivis kasus pencabulan yang pernah mendekam di Lapas Way Gelang, Kotaagung ini beralasan hendak memberikan santunan.
Saat kedua korban datang, ia memberikan minuman bersoda dan kapsul berwarna merah putih yang diduga obat perangsang.
“Tersangka mengatakan kapsul itu adalah vitamin,” kata Atang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.
AP percaya dan langsung meminum kapsul tersebut. Sedang ML hanya meminum minuman bersoda
Dari sini, SS yang diduga memiliki penyimpangan seksual meminta AP dan ML mandi. Ia juga berusaha memfoto kedua bocah itu.
TONTON VIDEONYA : Bocah Tetangga Dicekoki Obat Perangsang di Pringsewu
“Tersangka juga memberikan uang Rp5 ribu kepada AP dan Rp20 untuk ML. Ia berusaha membuat kedua korban menuruti keinginannya,” tuturnya.
Karena takut, dua bocah inimelarikan diri dan menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tua mereka.
AP yang meminum kapsul merasakan dadanya sakit dan jantung berdebar-debar, sesak nafas, mual dan muntah. Kemudian dilarikan ke rumah sakit.
Kasus ini dilaporkan ke polisi. SS diamankan anggota Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Pringsewu Kota dikediamannya, Jumat (18/12).
“Tersangka diduga melakukan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap korban ML dengan iming-iming uang Rp20 ribu,” sebut Atang.
Sementara SS mengaku membeli obat perangsang melalui online. “Ia membeli obat itu dengan cara COD,” ungkapnya.
Berita dan informasi ini sudah terlebih dahulu diterbitkan dihalaman resmi Radarlampung
















