Cabuli Keponakan Sendiri, Seorang Paman di Melinting Lampung Timur Dibekuk Polisi

banner 728x90

infogeh.net, Lampung Timur – Tekab 308 Polsek Waway Karya meringkus SW (47). Warga Kecamatan Melinting tersebut ditangkap karena mencabuli keponakannya sendiri yang masih berumur 11 tahun di semak belukar di seputaran wilayah Kecamatan Melinting.

Kapolsek Melinting IPTU Suryono, mendampingi Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, tersangka ditangkap 12 jam setelah melakukan pencabulan terhadap keponakannya pada Jumat, 3 Juli 2020, sekitar pukul 22.30 Wib.

“Kasus pencabulan tersebut bermula ketika pada Jumat pagi, SW mengajak korban (keponakannya) ke pasar Bandar Mas, Desa Tebing, Kecamatan Melinting, dengan alasan untuk membeli buku. Namun setibanya di pasar, tersangka tidak menghentikan kendaraannya bahkan melaju menuju ke areal semak belukar,” kata dia, Sabtu, 4 Juli 2020.

Di lokasi semak belukar tersebut, lanjut kapolsek, tersangka menghentikan kendaraannya dan meminta korban turun. Kemudian, tersangka berusaha membuka celana yang dikenakan korban namun ditolak. Karena ditolak tersangka SW kemudian menarik paksa tangan korban.

Korban yang ketakutan berusaha memberontak dan menggigit tangan tersangka, lalu berlari ke luar dari areal semak belukar menuju jalan desa hingga ditolong oleh warga. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolsek Melinting.

“Usai mendapat laporan petugas langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, pada malam itu juga sekitar pukul 22.30 Wib, tersangka diringkus di suatu tempat di wilayah Kecamatan Melinting,” tambahnya.

Ia menambahkan, berdasarkan interogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan sebelumnya pada akhir 2019 tersangka juga pernah dua kali melakukan pencabulan terhadap keponakannya. Pencabulan yang pertama dilakukan di kebun kelapa, kemudian yang kedua kalinya di lokasi semak belukar.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Melinting untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Suryono.

banner 1080x1080