Dibawa Kabur Hingga ke Jakarta, Anak di Bawah Umur Asal Lampung Selatan Disetebuhi Empat Kali

banner 728x90

infogeh.net, Lampung Selatan – Selain menyetubuhi anak dibawah umur, WY (17) Dusun Ujungjami, Desa Mekarmulya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, juga membawa NH (13) warga RT001/RW03, Desa Rejomulyo Kecamatan Palas, ke Jakarta pada 14 Juni 2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampost.co, pelaku membawa korban tanpa seizin orang tua korban itu selama sepekan. Selama di Jakarta, pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali.

Kapolsek Palas Iptu M Sariakip melalui Kanit Reskrim Polsek Palas, Aiptu Suyitno mengatakan pelaku juga membawa korban tanpa sepengetahuan keluarga korban sejak tanggal 14 Juni 2020 hingga 20 Juni 2020. “Berdasarkan keterangan pelaku, korban di bawa ke Jakarta ke rumah salah satu sanak familinya. Tapi, pelaku membawa korban yang masih dibawah umur tanpa seizin orang tua korban,” kata dia, Minggu, 21 Juni 2020.

Menurut penuturan pelaku, kata Suyitno, selama di Jakarta pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali sejak tanggal 16-19 Juni 2020. Namun, pada Sabtu, 20 Juni 2020 pelaku bersama korban diketahui baru pulang dari Jakarta. “Mengetahui pelaku sudah pulang, pihak keluarga korban melaporkannya ke Mapolsek Palas,” kata dia.

Menurut Suyitno, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Palas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian, aksi pelaku itu akan dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 81 Ayat ke-1 dan ke-3. “Akibat perbuatannya, pelaku diancam kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata dia.

Berita dan Informasi ini sudah diterbitkan dihalaman resmi lampost.co

banner 1080x1080