Diduga Pengedar Sabu Ibu Rumah Tangga Ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran

banner 728x90

Radarnusantara.co (Pesawaran) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)Polres Pesawaran menangkap seorang terduga pengedar sabu bernama Yuli Yanti Astika usia 38 tahun, Mengurus Rumah Tangga , Jl. Yos sudarso Gg. Royal Lk. I Rt. 016 Kelurahan Bumi Waras Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo,S IK.M.H Melalui rilis Humas Setempat menjelaskan, Bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di Desa Wates Kecamatan Way Ratay Kabupaten Pesawaran.

“Dari informasi tersebut kemudian aggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari jum’at 20 agustus2021 sekira pukul 21:40, di TKP. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB), tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu Berat Brutto,1,84 gram 1 unit handphone merek Vivo warna biru, uang Rp.150.000, 1 buah kaos kaki 1 buah kotak CDR,” kata kapolres. Sabtu (21/08/21).

Barang Bukti Yang di Amankan Dari Tanggan Tersangka

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terduga dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara,” tegasnya kapolres. (Red)

banner 1080x1080