infogeh.co, Aceh – Satu pasangan laki-laki dan perempuan tidak sah di Kota Langsa, Aceh, divonis masing-masing 100 kali hukuman cambuk oleh hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa pada Senin (12/12). Pasangan berinisial SP (33) dan SD (43) ini diadili dengan hukum syariat Islam setelah digerebek warga.
Sidang perkara nomor 25/JN/2022/MS.Lgs ini ditangani oleh ketua majelis hakim Said Nurul Hadi serta dua hakim anggota Ibnu Rusydi dan Royan Bawono.
Majelis hakim memutuskan bahwa SP dan SD terbukti melakukan jarimah zina sebagaimana diatur Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menghukum terdakwa I dan terdakwa II oleh karena itu dengan uqubat hudud berupa cambuk masing-masing sebanyak 100 (seratus) kali dengan ketetapan bahwa lamanya para terdakwa ditahan diperhitungkan sebagai tambahan hukuman bagi para terdakwa,” bunyi putusan hakim dilihat acehkini dalam salinan putusan.
Dalam persidangan terungkap bahwa warga menggerebek pasangan tak sah ini pada Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 23.40 WIB. Berstatus pacaran, sejak Agustus 2022 keduanya mengontrak rumah dan tinggal bersama di Paya Bujok Tunong, Langsa Baro.
Kepada pemilik rumah, mereka mengaku sebagai kakak-adik dan berjanji bakal menyerahkan kartu keluarga. Namun sampai ditangkap warga, mereka tidak bisa menunjukkan bukti bahwa ada hubungan keluarga.
“Bahwa benar terdakwa I telah melakukan zina yang tidak ingat lagi berapa kali jumlahnya di rumah kontrakan terdakwa I dan terdakwa II,” tulis salinan putusan itu. []
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com








