Dipaksa!! Pasien Ginjal BPJS Diminta Swab Covid-19 Atau Bayar Tunai

banner 728x90

infogeh.net, Lampung – Seorang pasien sakit ginjal dan cuci darah fasilitas BPJS diduga sempat dipaksa paramedis RS Bintang Amin, Kota Bandarlampung, untuk diswab Covid 19 dan dikarantina lima hari.

“Sayakan bukan pasien Covid-19, tapi masalah ginjal, gula darah,” ucap Hermansyah GA kepada Kantor Berita RMOLLampung, Senin (4/1).

Namun, kata penggiat kesenian tersebut, jika tak mau, pihak rumah sakit meminta biaya cuci darah dan perawatan sejak Rabu lalu (30/12). Padahal, sebelum perawatan, dia mengatakan sudah mengajukan pakai BPJS. Jadi, apa gunanya BPJS jika ternyata harus membayar sebagaimana pasien umum.

Namun, ketika hendak pulang, pihak rumah sakit memanggil keluarganya dengan alasan hendak diedukasi oleh paramedis setempat. Hermansyah GA minta waktu hingga pagi untuk memutuskannya. Pihak rumah sakit mendesak segera memberikan keputusan malam itu. Dia minta waktu hingga pagi.

“Minggu malam hingga Senin subuh, saya tak bisa tidur memikirkannya, kok diminta swab, padahal sekamar dengan pasien lain dan paramedis seragam biasa,” katanya.

Baca Juga Yuk :  DPD IPI Lampung Terbentuk: Siap Angkat Potensi Pariwisata yang Menjanjikan

Ternyata, yang dimaksud edukasi adalah diharuskannya ikut “program” swab Covid’19 dan dikarantina selama lima hari, kata dengan suara yang masih lemah.

“Dengan berbagai alasan, dokter minta saya diswab. Saya menolak karena merasa sudah membaik cuma ada gula darah tinggi,” ujar pengurus Dewan Kesenian Lampung (DKL) itu.

Ia mengatakan sebelumnya dirawat di Bagian Penyakit Dalam Kelas III, namun sejak Minggu malam pukul 22.00 WIB dipindahkan ke Ruang Abdurahman Bin Auf yang tidak ada pasien lain.

“Gak ada juga dirapid test, pas dicek darah itu ginjal, gak ada rapid test, kalau pun mereka memunculkan ada rapid saya gak tahu,” ujarnya.

Buat Pernyataan

Ketika dikonfirmasi Kantor Berita RMOLLampung, Senin pagi (4/1), dokter rumah sakit tersebur menyatakan Hermansyah GA sudah sehat.

Pihak rumah sakit hanya minta dirinya menandatangani pernyataan menolak test swab dan tidak perlu membayar biaya perawatan lantaran sudah ditanggung BPJS.

Baca Juga Yuk :  DPD IPI Lampung Terbentuk: Siap Angkat Potensi Pariwisata yang Menjanjikan

Sandi, Humas dan Pemasaran Rumah Sakit Bintang Amin mengatakan, pihaknya akan mencari tahu kronologi dan akan melakukan evaluasi terhadal kejadian tersebut.

Menurutnya, dalam surat pernyataan yang ditandatangani itu berisi beberapa form, diantaranya jika positif Covid-19 dan meninggal akan dipulangkan secara protokol kesehatan.

“Sepertinya ada miskomunikasi, kita coba cari tahu dulu, jangan sampai miskomunikasi ini jadi masalah. Biasanya ada pasien dalam keadaan gupek, apalagi di sini pasien Covid-19 banyak komplain ada informasi di RS kita ini sengaja dicovid-covidkan,” ujarnya.

RS Graha Husada

Akhir tahun lalu, DPRD Provinsi Lampung memanggil Rumah Sakit Graha Husada (RSGH) terkait soal tagihan kepada pasien Rp22 juta serta paksaan tandatangani surat pernyataan Covid-19.

Namun, setelah rapat dengar pendapat (RDP), ada miskomunikasi, kata anggota DPRD Lampung Deni Ribowo, Selasa (15/12).

banner 1080x1080