infogeh.net, Pilkada – Sidang dugaan pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Bandar Lampung yang dibacakan majelis hakim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mengabulkan tuntutan pasangan calon (Paslon) 02 Yusuf Kohar – Tulus Purnomo untuk mendiskualifikasi Paslon 03 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.
Ketua Majelis Pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung untuk membatalkan putusan hasil pleno Paslon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.
“Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran TSM. Memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk membatalkan putusan pleno,” ujar Fatikhatul, Rabu, 6 Januari 2021
Kuasa hukum pelapor Ahmad Handoko mengatakan sangat mengapresiasi atas ketegasan yang telah dilakukan majelis pemeriksa Bawaslu Lampung atas dikabulkannya tuntutan yang telah dilaporkan.
“Kami sangat berterima kasih atas tuntutan alat bukti kami yang diterima. Artinya hukum prinsip demokrasi dan Pemilu ditegakkan di Bandar Lampung,” tutur Handoko usai pembacaan putusan.
Berita dan informasi ini sudah diterbitkan terlebih dahulu dihalaman resmi Lampost
















