infogeh.net, Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya sebatas menetapkan tersangka konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), tetapi juga memeriksa perusahaan tersebut.
Dalam hal ini, KPK harus turun ke Lampung untuk memeriksa langsung perusahaan yang diduga mengemplang pajak melalui konsultan pajaknya. Jika bersalah, yang bertanggung jawab harus ditetapkan juga sebagai tersangka.
“Jadi jangan terhenti hanya di konsultan pajaknya saja. Wajib pajak dalam hal ini perusahaan juga, enggak mungkin enggak ada pidana untuk perusahaan yang bertanggung jawab,” ujar Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal, Senin (22/3).
Tambahnya, KPK juga harus memeriksa perusahan lain yang terindikasi adanya pengemplangan pajak di Bumi Sai Bumi Ruwa Jurai ini. Sebab, perusahaan yang berusaha di Lampung harus taat pajak dan meningkatkan PAD Lampung.
“Berharap KPK bisa menindaklanjuti ke perusahaan lain juga yang disinyalir melakukan pengemplangan pajak. Perlu diketahui konsultan pajak bekerja atas pesanan tempat dia bekerja,” ujarnya.
Anggota Fraksi Demokrat DPRD Lampung itu menjelaskan perusahaan besar di Lampung yang berkantor pusat di Jakarta jangan hanya menguntungkan Ibu Kota. Tapi harus menguntungkan tempatnya berusaha, seperti taat pajak, mempekerjakan warga sekitar, dan lainnya.
“Kami apresiasi langkah KPK yang berani mengusut kasus ini dan sekali lagi diulik juga ke perusahaan lain yang ada di Lampung untuk diperiksa,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, meminta KPK tidak ragu menegakkan hukum, karena dampak dari pengemplangan pajak sangat besar salah satunya terhadap pembangunan yang ada di Lampung.
“Tegakkan hukum seadil-adilnya supaya ada efek jera terhadap pengusaha dan orang yang melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Ia memberikan apresiasi terhadap KPK yang telah berani mengusut dan menetapkan tersangka terhadap orang-orang yang terlibat perbuatan yang merugikan negara, khususnya di Provinsi Lampung.
“Kalau ini dibiarkan terus mau jadi apa kita, KPK harus berani tegak lurus berikan hukum yang setinggi-tingginya kepada mereka yang terlibat biar ada efek jera,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, pengamat hukum Universitas Lampung (Unila), Budiono, meminta KPK transparan dalam penegakan hukum pengemplangan pajak yang diduga dilakukan konsultan pajak PT GMP.
“Kita harapkan KPK mengembangkan pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam kasus pengemplangan pajak ini,” ujarnya, Minggu (21/3).
“Perlu diketahui konsultan pajak bekerja atas pesanan tempat dia bekerja.”
Budiono mendukung langkah-langkah tegas KPK yang sejauh ini dalam melakukan penyelidikan sehingga masyarakat dan pemerintah tidak main-main dalam kasus pengemplangan pajak.
“Kita dukung dan apresiasi langkah-langkah KPK sejauh ini, kita perlu tahu apakah mungkin perusahaan sudah membayar, tetapi konsultannya yang tidak membayarkan,” ujar dia.
Menurutnya, kasus pengemplangan pajak berbeda dengan kasus korupsi biasa. Petugas KPK perlu melihat dokumen-dokumen pajaknya. KPK terus mendalami perkara suap pajak dua oknum pegawai Ditjen Kemenkeu yang melibatkan tiga perusahaan melalui konsultan pajak. Salah satunya perusahaan gula di Lampung, yaitu PT GMP pada SPT pajak 2016.
Dari informasi yang diterima, usai menetapkan dua tersangka oknum Ditjen Kemenkeu, yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang beredar luas di masyarakat. KPK kembali menetapkan empat orang konsultan pajak dari tiga perusahaan sebagai tersangka yang diduga memanipulasi pajak. Dua di antaranya konsultan pajak GMP berinisial RAR dan AIM.
KPK juga telah menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kalimantan Selatan terkait penyidikan kasus tersebut. Dari penggeledahan ditemukan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk unsur pejabat Ditjen Pajak, namun pengumuman resmi baru bakal dilakukan saat penahanan.
















