Infogeh.net, Lampung – DPRD Lampung menyarankan pemprov untuk membuat kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Sai Bumi Ruwa Jurai. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron, Kamis (22/10).
Politikus Partai NasDem ini mengatakan, gagasan ini didasari kondisi pandemi Covid-19 ini yang mempengaruhi ekonomi masyarakat lampung. Dimana karena pandemi, ekonomi masyarakat semakin hari makin sulit dan pendapatan berkurang.
“Sebaiknya gubernur menerbitkan pergub keringanan/penghapusan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat lampung. Dengan adanya penghapusan denda ini diharapkan masyarakat akan melunasi pokok pajak kendaraan bermotor, yang selama ini tertunggak,” ucapnya.
Dia mengatakan, pemprov jangan khawatir terkait capaian pendapatan. Justru dengan adanya kebijakan ini, selain membantu meringankan beban masyarakat, juga manfaat lainya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
“Karena masyarakat akan mengambil momentum ini untuk beramai-ramai melunasi hutang pokok pajak mereka,” ujarnya.
Jika memang sudah diterbitkan, dia menyarankan sebaiknya dilakukan sosialiasi terlebih dahulu kepada masyrakat. Sehingga masyarakat bisa mengetahui adanya informasi keringanan ini. “Sasaran pergub ini selain masyarakat umum juga diharapkan badan usaha mendapatkan keringanan agar pelaku usaha antusias dalam menjalankan roda ekonomi,”jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Lampung, A Rozali tidak banyak bicara mengenai hal ini. “Kalau disini kan hanya bergantung perintah saja,” singkatnya. (abd/wdi)
Berita dan informasi ini sudah diterbitkan terlebih dahulu dihalaman resmi
radalampung.co.id
















