Pesawaran (RN)- Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran Gelar Paripurna Penyampaian tentang Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Bupati Pesawaran Tahun Anggaran 2021 yang di gelar di Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran, kamis (17/03/2022).
Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD. Sehingga LKPJ merupakan wujud akuntabilitas Pemerintah dan wujud pengawasan DPRD.
Bupati kabupaten Pesawaran H.Dendi Ramadhona menyampaikan beberapa komponen PAD kabupaten Pesawaran, Rincian masing-masing komponen PAD. Pajak Daerah, realisasi sebesar Rp28.179.870.661,00 dari target sebesar Rp31.390.000.000,00 atau mencapai 89,77 persen.
Pesawaran Retribusi Daerah, realisasi sebesar Rp16.745.519.738,00 dari target sebesar Rp14.394.000.000,00 atau mencapai 116,34 persen.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan,realisasi sebesar Rp1.798.157.126,62 dari target Rp1.798.157.127,00 atau hampir mencapai 100,00 persen.
“Pendapatan Asli Daerah yang Sah, realisasi sebesar Rp25.545.399.106,33 dari target sebesar Rp43.377.179.551,00 atau hanya mencapai 58,89 persen,” kata Bupati.
Bupati juga menjelaskan, pendapatan transfer merupakan pendapatan yang diperoleh dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat.
Pendapatan Transfer Antar Daerah. Realisasi untuk kelompok pendapatan ini adalah sebesar Rp1.082.462.221.860,00 dari target sebesar Rp1.109.531.804.092,00 atau mencapai 97,56 persen.
“Rincian dari masing-masing komponen PendapatanTransfer diuraikan sebagai berikut, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat merupakan Pendapatan yang diperoleh dari Dana Perimbangan dan Dana Desa dengan realisasi sebesar Rp1.017.457.193.625,00 dari target sebesar Rp1.017.599.669.000,00 atau mencapai 99,99 persen,” ujarnya.
Dirinya melanjutkan, Selain dari ringkasan realisasi APBD Tahun Anggaran 2021 yang dapat kami sampaikan, secara statistik capaian pembangunan di Kabupaten Pesawaran pada Tahun 2021
yang merupakan tahun transisi dalam pelaksanaan RPJMD 10Tahun 2016 – 2021 dan RPJMD Tahun 2021-2026.
“Ini mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021 yang merupakan penjabaran RPJMD Tahun 2016-2021 dan Perubahan RKPD Tahun 2021 yang merupakan penjabaran RPJMD Tahun 2021-2026, dapat diukur secara kuantitatif,โ paparnya.
“Ia melanjutnya terkait dengan Realisasi Anggaran terhadap Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan serta Capaian Pembangunan Tahun Anggaran 2021 secara lengkap tercantum pada Dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Pesawaran Tahun Anggaran 2021,”pungkasnya. (Red)
















