Dua Lembaga Survei Resmi Daftar Quick Count Pilbup Lampung Timur

banner 728x90

infogeh.net, Lampung Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur mewajibkan lembaga survey yang akan melakukan perhitungan cepat (quick qount) harus mendaftarkan diri.

Ketua KPU Lamtim Wasiyat Jarwo Asmoro menjelaskan, lembaga survey yang akan menggelar quick count harus memenuhi persyaratan. Antara lain, berbadan hukum dan terdaftar di KPU RI.

Dilanjutkan, ada 4 lembaga survey yang mendaftar. Namun, yang memenuhi syarat dan telah tersertivikasi di KPU Lamtim hanya 2 yaitu, lembaga survey quadran Lampung Timur dan Rakata Institut.

“Dua lembaga survey itu mendaftarkan diri untuk melakukan quick qount,” tutur Wasiyat Jarwo didampingi Komisioner KPU Divisi SDM F.Bagus Kumbara.

Ditambahkan, hasil quick qount dari 2 lembaga survey itu bukan merupakan perhitungan resmi perolehan suara Pilkada.

“Perhitungan resmi hasil Pilkada merupakan kewenangan KPU,” terang Wasiyat Jarwo.

Berita dan informasi ini sudah diterbitkan terlebih dahulu dihalaman resmi radarlampung

banner 1080x1080