Dua Pemuda Pemilik Sabu di Amankan Satres Narkoba Polres Pesawaran 


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/cahayan1/infogeh.com/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98
banner 728x90

Radarnusantara.co (Pesawaran)- Bedasarkan LP/A/367/V/2021/ SPKT. Res.Narkoba /Polda Lpg/ polres Pesawaran 18 Mei 2021telah berhasil mengamnkan dua Pemuda AP (22) tahun warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan dan, RN (21) warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan kedunya warga Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo S.IK mengatakan Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa kedua tersangka sering membeli narkoba di wilayah Bandar Lampung atas info tersebut angota satres narkoba Polres Pesawaran melakukan pencegatan dan Penangkapan saat kedua tersangka melintas di Desa sukajaya lempasing Kecamatan  teluk pandan Kabupaten Pesawaran pada Hari selasa, 18 Mei 2021, sekira pukul 20.30.

“kemudian dilakukan Penakapan saat kedua tersangka melintas di Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan saat di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu Berat Brutto : 0,22 gram,”Jelas Kapolres dalam rilis humas ,Rabu (19/05/21).

Lajutnya Kapolres, kedua tersangka dan barang bukti kini dibawa ke polres peswaran untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatanya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman kurungan paling singkat Empat  tahun,” Pungkasnya (Red).

banner 1080x1080