Dukung Revisi UU ITE, Gerindra: ‘Pasal Karet’ Memakan Banyak Korban Kriminalisasi

banner 728x90

infogeh.net, Nasional – Partai Gerindra menyatakan dukungan terhadap wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Gerindra pun menyampaikan sejumlah catatan, terutama soal pasal-pasal yang dinilai ‘pasal karet’.

“Mengenai beberapa ‘pasal karet’ yang masih ada di UU ITE, kami setuju untuk merevisi pasal-pasal tersebut. Kehidupan demokrasi kita telah terganggu karena pasal karet di UU ITE yang memakan banyak korban kriminalisasi dan mengancam kebebasan orang untuk berpendapat. Padahal, kebebasan berpendapat adalah hak setiap WNI yang dijamin Konstitusi,” kata Ahmad Muzani, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, seperti dikutip dari akun resmi instagram Partai Gerindra, Senin (1/3/2021).

Ahmad Muzani juga menilai bahwa UU ITE yang ada saat ini sudah ketinggalan zaman. Sebab itu, kata Muzani, perlu adanya perbaikan, khususnya pada pasal-pasal yang dinilai ‘pasal karet’.

“UU ITE yang ada sudah ketinggalan zaman, untuk itu perlu adanya perbaikan, khususnya pada pasal-pasal yang dinilai ‘pasal karet, di antaranya pasal-pasal yang mengatur perbuatan asusila, pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan SARA,” kata Muzani.

Menurut Muzani pasal-pasal tersebut harus direvisi dan diperjelas dengan sejelas-jelasnya agar tidak multitafsir dan mengancam kebebasan berpendapat Warga Negara Indonesia (WNI).

Muzani juga menambahkan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak setiap individu WNI yang dijamin oleh konstitusi. Oleh sebab itu, perlu adanya revisi pasal-pasal yang terdapat dalam UU ITE agar ke depannya dapat tercipat iklim demokrasi yang sesuai dengan nilai luhur bangsa, bertanggung jawab, adil dan bijaksana.

“Kita tidak ingin demokrasi yang bablas, bebas memfitnah orang lain, bebas menghina, dan lain-lain. Tetapi kita juga tidak ingin kesalahan kecil seseorang kemudian dikriminalisasi dengan tidak adil dan tidak bijaksana,” ungkap Ahmad Muzani.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. “Namun, implementasi undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan,” kata Presiden Jokowi.

Presiden bahkan menegaskan bakal meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE apabila tidak bisa memberikan keadilan.

“Kalau tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini. Pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak, agar dihapuskan,” pungkas Jokowi.

Berita dan informasi ini diterbitkan terlebih dahulu dihalaman resmi Lampung77

banner 1080x1080